KODEMIMPI - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan petisi kepada Kelompok Kerja Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (UNWGAD) agar dibebaskan dari penjara atau sidang ulang skandal korupsi yang menjeratnya.
Petisi tersebut diajukan melalui pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah,
“Kami mengajukannya ke Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia yang beralamat di Jenewa dan ini dilakukan hari ini,”
Shafee menambahkan, petisi tersebut menyeret Malaysia ke PBB karena dianggap gagal memberikan pengadilan yang adil kepada Najib.
Dia menuturkan, Najib ingin lima ahli hukum dari kelompok kerja PBB tersebut untuk mendengarkan petisinya.
Najib telah divonis bersalah pada Juli 2022 atas penyalahgunan kekuasaan, korupsi, dan pencucian uang.
Upaya bandingnya ke Pengadilan Federal ditolak sehingga Najib tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Dia menambahkan, banding Najib dalam kasus megakorupsi 1MDB yang ditolak Pengadilan Federal merupakan hal yang tidak adil, cacat, serta melanggar hak asasi manusia dan Konstitusi Federal Malaysia.
Dia mengatakan, Najib tidak meminta UNWGAD memutuskan apakah dia bersalah dalam kasus tersebut.
Dia ingin kelompok kerja PBB tersebut memutuskan apakah persidangan terhadapnya adil.
Menurut Shafee, UNWGAD dapat meminta Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Najib atau memberinya pengadilan ulang, jika kelompok kerja menemukan bahwa persidangan Najib tidak adil.
Dia percaya bahwa petisi Najib memenuhi persyaratan yang diperlukan oleh UNWGAD untuk mendengarkan pengaduan tersebut.
Shafee berujar, temuan UNWGAD nantinya memang tidak secara langsung mengikat Malaysia, namun tetap sangat berpengaruh.
Dia menuturkan, mungkin ada konsekuensi diplomatik jika Malaysia tidak mengikuti temuan UNWGAD mengenai hak asasi manusia.